KEKALAHAN UPAYA HUKUM PT KAHOINDAH CITRAGARMENT, BERAKIBAT WAJIB BAYAR KEKURANGAN UPAH 2013

​Ada 8 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung melakukan permohonan penangguhan UMP tahun 2013 kepada Gubernur DKI Jakarta dan dikabulkan. Salah satunya PT Kahoindah Citragarment

(SPN News) Jakarta, Tahun 2013 UMP DKI Jakarta ditetapkan melalui SK Gubernur No. 189/2012 sebesar Rp. 2.200.000,- atau naik sebesar Rp. 670.850,- dari UMP tahun 2012 yaitu sebesar Rp. 1.529.150,-. Dengan penyesuaian nilai UMP yang saat itu merupakan tertinggi di Indonesia, banyak perusahaan yang merasa tidak mampu untuk membayar upah. Sehingga muncullah permohonan dari beberapa perusahaan untuk menangguhkan upah tersebut. Dan disetujui oleh Gubernur.

Dengan SK Nomor 510 Tahun 2013 tentang persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Tahun 2013 untuk PT. Kahoindah Citragarment maka buruhnya hanya menerima upah sebesar Rp. 1.978.978,-. Ada selisih Rp. 221.022,- yang menjadi hak buruh yang tidak dibayar dan itu menjadi utang perusahaan terhadap pekerjanya.

Melalui perangkat DPC SPN Jakarta Utara dan DPD SPN DKI Jakarta selaku kuasa dari para Pekerja mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta untuk menggugat SK Penangguhan UMP PT Kahoindah Citragarment yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2013/PTUN.JKT. Gugatan yang diajukan oleh para Pekerja dimenangkan oleh Serikat Pekerja Nasional selaku kuasa dari para Pekerja. Namun, pihak PT. Kahoindah Citragarment melakukan banding yang artinya tidak bisa menerima putusan PTUN.

Banding yang diajukan oleh pihak PT Kahoindah Citragarment ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tetapi lagi-lagi pihak PT Kahoindah Citragarment tidak bisa menerima penolakan banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kembali menempuh jalur hukum dengan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Tetapi oleh Mahkamah Agung, kasasi yang diajukan oleh pihak Perusahaan melalui kuasa hukumnya ditolak.

Penolakan kasasi di Mahkamah Agung belum juga bisa diterima oleh pihak PT Kahoindah Citragarment. Dengan kembali mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung RI. Hasilnya, Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan juga ditolak. Sehingga PT.Kahoindah Citragar- ment terikat untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung untuk membayarkan selisih kekurangan upah para Pekerja/Buruh PT Kahoindah Citragarment.

Tidak hanya upaya hukum yang dilakukan oleh para perangkat organisasi selaku kuasa dari para pekerja. Upaya lain dilakukan secara persuasif melalui komunikasi formal dan informal dengan pihak Management PT Kahoindah Citragarment untuk membahas teknis penyelesaian atas putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun belum ada jawaban yang pasti dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu dilakukan juga upaya melalui kominikasi tertulis melalui surat yang dikirimkan pihak perusahaan namun hingga saat ini tidak ditanggapi.

Dalam perjalanan proses hukum semua sudah jelas. Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PengadilanTinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, maka secara otomatis SK Penangguhan telah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi, maka dengan telah dicabutnya SK Penanguhan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) DKI Jakarta maka upah yang berlaku adalah SK UMP DKI Jakarta dengan nomor 189 Tahun 2012.

Dengan ini PT Kahoindah Citragarment mempunyai kewajiban untuk membayar selisih kekurangan upah selama satu tahun berjalan. Namun hingga saat ini proses berlangsung hingga hampir 5 tahun berjalan belum terlihat itikad baik dari pihak PT.Kahoindah Citragarment.

Dede Hermawan, Jakarta 2/Editor

Comments (0)
Add Comment