UMP DIY YOGYAKARTA 2024 NAIK 7,27 PERSEN JADI RP2.125.897
Ilustrasi (SPNEWS) Yogyakarta, Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61 atau naik sebesar Rp144.115,22 dibandingkan UMP 2023. Adapun besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang […]