PABRIK MIRAS BOLEH BEROPERASI DI 4 PROVINSI
Ilustrasi Industri minuman keras (miras) atau beralkohol diberikan di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. (SPNEWS) Jakarta, pemerintah dalam hal ini Presiden RI telah mengatur perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dan diberikan kepada empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Hal itu […]