ATURAN TENTANG IURAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Serikat pekerja berhak menghimpun dan mengelola dana serta mempertanggungjawabkan keuangan serikat, termasuk penyediaan dana mogok. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 187/MEN/X/2004 Tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja menyatakan bahwa iuran keanggotaan dapat dibayar dengan pengurangan dari gaji bulanan, kecuali jika ada metode pembayaran alternatif yang disediakan oleh serikat pekerja. Pihak perusahaan hanya dapat memungut iuran tersebut dari anggota serikat pekerja berdasarkan surat kuasa dari setiap anggota serikat pekerja.

 

Aturan pelaksana tentang iuran selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serikat pekerja/serikat buruh masing-masing.

 

SN 09/Editor

Comments (0)
Add Comment