Jakarta, 30 Oktober 2025 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar konsolidasi aksi nasional di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini mengusung tema HOSTUM “Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah” sebagai bentuk perjuangan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen pada tahun 2026.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan Partai Buruh dan pimpinan serikat pekerja yang tergabung dalam KSPI dari berbagai daerah. Para pemimpin serikat pekerja bergantian menyampaikan orasi yang berisi kritik terhadap kebijakan upah yang dinilai belum berpihak pada pekerja.
Di lokasi acara, berbagai spanduk dan poster tuntutan terpampang di sepanjang dinding JCC. Spanduk tersebut berisi desakan agar pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar 8,5–10,5 persen, serta mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Alih Daya (Outsourcing).
Selain soal upah, para pimpinan serikat pekerja juga menyampaikan beberapa tuntutan lain kepada pemerintah, di antaranya:
- Stop PHK dan Bentuk Satgas PHK Nasional
- Reformasi Pajak Perburuhan, dengan usulan:
- Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan
- Penghapusan pajak atas pesangon, THR, JHT, dan upah lembur
- Penghapusan diskriminasi pajak terhadap pekerja perempuan yang sudah menikah
- Pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset untuk memperkuat pemberantasan korupsi
- Redesain sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis dan berpihak pada rakyat pekerja
Para orator dari berbagai sektor buruh menyerukan semangat perjuangan dan solidaritas agar pemerintah mendengarkan aspirasi kaum pekerja.
KSPI menegaskan, bila tuntutan ini tidak direspons oleh pemerintah, gerakan buruh siap menggelar mogok nasional sebagai bentuk perlawanan.
Konsolidasi aksi di JCC ini dijadwalkan berlangsung hingga pukul 13.30 WIB, dengan agenda menyatukan langkah perjuangan serikat pekerja menjelang penetapan kebijakan kenaikan UMP tahun 2026.
(SN 21)