Medan, 18 Oktober 2025 – Pemerintah pusat sedang mengkaji penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumatera Utara, Ir. Anggiat Pasaribu, menekankan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif, apa pun hasil keputusan UMP nantinya.

Pernyataan itu disampaikan Anggiat saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Bedah Tuntas Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026” di Le Polonia Hotel and Convention, Medan, pada Rabu (15/10/2025).

“Kami berharap penetapan upah dapat diterima semua pihak, baik pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Regulasi dari Menteri Ketenagakerjaan harus terlaksana baik di Sumut tanpa menimbulkan kesenjangan antara pekerja dan pengusaha,” ujar Anggiat.

FGD Diikuti Pejabat dan Pakar Ketenagakerjaan

FGD tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut Ir. Yuliani Siregar, MAP; Dir Intelkam Polda Sumut Kombes Pol Decky Hendarsono; Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut I Nyoman Suarjaya; serta narasumber seperti Pakar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Agusmidah, SH, MH; Pengamat Buruh Hawari, SH, MH; Sekretaris Eksekutif DPP Apindo Sumut Bambang Hermanto, SH, MH; dan Ketua DPD KSPSI CP Nainggolan, SE, MAP.

Baca juga:  DPD SPN Provinsi Banten Gelar Rapat Konsolidasi Bersama Dewan Pengupahan dan Perwakilan Daerah KSPI untuk Perjuangan Upah Layak

Sebagai Ketua Panitia FGD, Anggiat menyatakan bahwa serikat pekerja berharap kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 8,5% hingga 10,5%. Namun, ia mengakui angka tersebut dinilai berat bagi sebagian pengusaha.

“Perbedaan pandangan itu wajar. Jika kenaikan upah tak sesuai harapan buruh, negara harus stabilkan harga kebutuhan pokok. Selama harga terkendali dan upah mencukupi, situasi akan tetap kondusif,” tambahnya.

Polisi dan Disnaker Jamin Stabilitas Sosial

Kombes Pol Decky Hendarsono menegaskan komitmen Polri menjaga keamanan selama proses penetapan UMP. “Apa pun keputusannya, prioritas adalah kondusivitas. Pengusaha ciptakan iklim usaha sehat, pekerja dapatkan kehidupan layak,” katanya.

Senada, Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar mengungkap Pemprov Sumut telah gelar beberapa forum dengan perwakilan pekerja dan pengusaha untuk cegah gejolak sosial. “Kami pastikan Sumut bebas keributan pasca-pengumuman UMP dari Pusat. Komunikasi intensif terus dilakukan,” jelas Yuliani.

Baca juga:  Kunjungan PSP SPN PT Coats Rejo Indonesia ke Gajimu.com: Bahas Kesejahteraan Pekerja Kontrak dan Bonus Tahunan

Penjelasan Pakar: UMP Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian

Dr. Agusmidah menjelaskan, secara konsep, Indonesia tak kenal istilah “kenaikan upah”, melainkan penyesuaian terhadap inflasi kebutuhan hidup. “Faktor penentu UMP mencakup ekonomi nasional, negosiasi serikat pekerja, serta perbedaan regional-sektoral. Di negara maju, serikat pekerja bahkan tentukan upah tanpa campur tangan pemerintah,” ungkapnya.

FGD ini diharapkan jadi wadah konstruktif menyatukan pandangan semua pihak, demi kebijakan UMP 2026 yang adil, berimbang, dan dukung kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha di Sumatera Utara.

(SN-08)