Buruh Jawa Barat menuntut gubernur Ridwan Kamil revisi keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2022

(SPNEWS) Bandung, ribuan buruh Jawa Barat termasuk buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat pada (9/12/2022) melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi keputusan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Aksi unjuk rasa buruh SPN dimulai dari kantor Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat yang kemudian dilanjutkan dengan long march menuju kantor Gubernur di Gedung Sate. Di depan Gedung Sate ini lah buruh SPN menggelar aksi tabur bunga sebagai simbol atas matinya hati nurani gubernur Jawa Barat terhadap nasib buruh Jawa Barat.

Perwakilan buruh Jawa Barat melakukan audensi dengan Sekretaris Daerah dan Kadisnaker Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Provinsi. Pada pertemuan itu pihak Pemprov akan memfasilitasi pertemuan dengan gubernur tetapi belum dapat memastikan kapan waktunya. Para pimpinan SP/SB memberi tenggat waktu 7 hari agar pertemuan dengan gubernur tersebut dapat terlaksana dan apabila sampai batas waktu tersebut pertemuan tidak terlaksana maka buruh Jawa Barat akan kembali melalukan aksi unjuk rasa untuk melumpuhkan kota Bandung.

Baca juga:  MENGENAL KEPMENNAKER NO 228/2019

SN 17/Editor