Seiring dengan pengumuman pemerintah bahwa Pegawai Negeri Sipil akan menerima gaji 13 dan ke 14, sangat berbanding terbalik dengan pegawai swasta yang setiap tahunnya hanya mengharapkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan, hal ini tertuang didalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) ternyata masih menyisakan masalah dan penegakan hukum tidak berjalan sesuai yang diharapkan.

Berdasarkan Pantauan Tim Deteksi Dini Serikat Pekerja Nasional di berbagai daerah banyak hal ditemukan dan atau adanya laporan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diantaranya :

  1. Masih ada perusahaan yang mengingkari kesepakatan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dimana dalam pasal PKB mengatur pemberian THR sebesar 150% (1,5 bulan upah) tetapi faktanya hanya memberikan 1 bulan upah saja. Menurut pasal 4 Permen No.6 Tahun 2016 menyatakan “Apabila penetapan besaran nilai THR Keagamaan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) , THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.
  2. Masih ada perusahaan yang membayar THR dibawah aturan atau didasarkan kepada kemampuan perusahaan saat ini dan ironisnya ada kesepakatan THR dibawah aturan yang berlaku.
  3. Masih ada perusahaan yang tidak membayarkan THR dengan alasan perusahaan tidak mampu membayar karena sedang mengalami kesulitan keuangan.
  4. Masih terjadi diskriminasi pemberian THR bagi pekerja kontrak dan berlindung dibalik peraturan Menteri No 06 Tahun 2016, padahal para pekerja/buruh ini habis kontrak seminggu sebelum hari raya Lebaran akhirnya mereka tidak mendapatkan THR, kalaupun pekerja menanyakan kepada perusahaan jawabnya, hanya memberikan sekedarnya saja dengan mengatasi namakan kebijaksanaan.
Baca juga:  94 PERSEN PRT DI SELURUH DUNIA KEKURANGAN AKSES TERHADAP PERLINDUNGAN SOSIAL

melihat kondisi seperti diatas sangatlah jelas bahwa istilah Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang diberikan setiap setahun sekali menjadi Sebuah Harapan Palsu bagi para pekerja/buruh swasta terutama yang punya posisi operator. hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah agar setiap mengeluarkan kebijakan harus mendapat pengawasan secara melekat.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional Iwan Kusmawan sangat menyayangkan dengan beberapa kejadian tersebut diatas dan hal ini menjadi catatan tersendiri di tahun 2016.Kami tetap akan menyampaikan permasalahan ini kepada Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Iwan Kusmawan, Shanto/Coed