(SPN News)
Jakarta, 19 Juli 2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang ke 14 kasus kriminalisasi 26 aktivis buruh. Sekitar 500 orang buruh dan simpatisan dari berbagai elemen masyarakat hadir untuk mengawal jalannya sidang ini dan disemangati dengan hadirnya mobil komando serta para orator yang memberikan semangat kepada 26 aktivis buruh yang menjadi tersangka. Penjagaan dari aparat Kepolisian pun cukup ketat dalam menjaga jalannya sidang ke 14 ini.

Sidang yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB akhirnya dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari  Kepolisian. Yang hadir memberikan kesaksian adalah Toropan yang merupakan anggota dari Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang pada tanggal 30 Oktober 2015 melakukan penangkapan terhadap 7 aktivis buruh. Dalam keterangannya Toropan menyatakan menangkap 7 orang aktivis tetapi hanya ingat dengan wajah Tigor. Beliau juga mengatakan bahwa dia menangkap 7 aktivis buruh dalam satu mobil komando secara bersamaan. Tim kuasa hukum aktivis buruh menolak keterangan dari saksi ini karena apabila melihat dari tayangan video waktu penangkapan terlihat bahwa 7 orang aktivis buruh tersebut berada tersebar di beberapa mobil komando dan ditangkap secara terpisah, selain itu terlihat dalam tayangan video bukanlah saksi yang menangkap 7 orang aktivis buruh tersebut tetapi Polisi lain yang menggunakan pakaian bebas dan Turn Back Crime. Selain itu juga ada kejanggalan lain dari keterangan saksi yaitu tentang soal adanya pelemparan batu oleh massa aksi buruh dan juga proses penangkapan para aktivis buruh.

Baca juga:  PERUNDINGAN UMSP SEKTOR GARMEN, TEXTILE & RAJUT DKI JAKARTA DEADLOCK

Sidang ke 14 kasus kriminalisasi aktivis buruh ini selesai pukul 17.15 WIB dan sidang selanjutnya akan diselenggarakan tanggal 26 Juli 2016 pukul 13.00 WIB dengan agenda memberikan kesaksian dari penggugat.

 

Aki Mansyur/Coed