(SPN News) Jakarta, 27/6/2016 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Raya kembali menggelar sidang kasus Kriminalisasi 26 aktivis buruh. Agenda dari sidang ke-13 ini masih mendengarkan keterangan saksi dari Kepolisian.

Agenda sidang yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB akhirnya baru dimulai pukul 13.50 WIB, dan itu pun dengan tanpa kehadiran saksi. Menurut Jaksa Penuntut Umum saksi tidak bisa hadir karena sedang menjalankannya tugas Negara di gedung DPR/MPR. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan diselenggarakan pada tanggal 19/7/2016 pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sebelumnya para penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan atas ketidakhadiran saksi ini dan meminta agar Majelis Hakim dapat memastikan peristiwa ini tidak terulang kembali.

Baca juga:  FUNGSI SERIKAT PEKERJA

Akhirnya persidangan ditutup pukul 14.10 WIB

 

Aki Mansyur/Coed