(SPN News) Jakarta, Senin 20 Juni 2016 sidang ke 12 terkait kasus kriminalisasi 26 aktivis Buruh, Mahasiswa dan Pengacara LBH kembali digelar bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda kesaksian pihak kepolisian. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kanit Provost Polres Jakarta Pusat yang bertugas melakukan pengawalan Hendro Pranowo  mantan Kapolres Jakarta Pusat sebagai penanggungjawab keamanan dan pembubaran aksi pada tanggal 30 Oktober 2015. Rencananya sidang hari ini akan menghadirkan 2 orang saksi namun akibat keterlambatan mulainya sidang yaitu sekitar pukul 13.15 WIB yang seharusnya dimulai pukul 11.00 WIB maka sidang ditutup pada pukul 16.00 WIB dan ditunda Senin pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi berikutnya.

Baca juga:  UPAH TINGGI DIJADIKAN ALASAN PABRIK TUTUP DI KABUPATEN KARAWANG

Menurut penuturan Kanit Provost dirinya selama jalannya aksi unjukrasa selalu berada didekat Hendro Pranowo karena bertugas mengawalnya namun disaat ditanya apakah dirinya melihat penangkapan, pemukulan dan pengrusakan mobil komando dirinya menjawab tidak tahu dan tidak melihat. Saksi mengatakan bahwa dirinya hanya melihat keributan yang terjadi berupa aksi dorong mendorong antara buruh dan kepolisian setelah ditembakan gas air mata. Sedangkan menurut kuasa hukum terdakwa bahwa saksi yang dihadirkan hari ini sangat jauh dari kebenaran karena saksi tidak tahu apa-apa dan banyak lupa.

“Saksi tidak kredibel dan tidak punya kualitas sebagai saksi karena saksi tidak tahu dan bukan orang yang melihat dan mendengar serta jawaban saksi selalu berubah-ubah dengan pertanyaan yang sama oleh orang yang berbeda maka kesaksiannya sangat diragukan kebenarannya sehingga patut dan layak kesaksiannya ditolak” tutur salah satu kuasa hukum dari LBH.

Baca juga:  PEKERJA HARUS TAHU JS3H

 

Wibowo/Coed