(SPN News) Pekalongan,16/5/2016 bertempat di kantor Dinsosnaker PSP SPN PT Sendi Pratama melakukan Mediasi yang pertama dengan management PT Sendi Pratama terkait adanya perselisihan dalam hubungan industrial. Yang menjadi mediator dari Dinsosnaker adalah bapak A Kholiq dan Tri Haryanto, PSP SPN PT Sendi Pratama memberi kuasa kepada Ali Sholeh, dan Masud. Turut hadir pula pengurus dan 50 anggota PSP tetapi management PT Sendi Pratama tidak hadir dalam mediasi ini.

Adapun yang menjadi perselisihan dalam mediasi ini adalah : 1. Perusahaan belum menjalankan UMK, 2. Pekerja belum diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, 3. PHK sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT Sendi Pratama . Mediasi seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB tetapi diundur sampai pukul 11.00 WIB untuk menunggu  perwakilan perusahaan. Setelah dipastikan perwakilan perusahaan tidak hadir maka mediasi pun gagal dilakukan, Mediator bapak A Kholiq mengatakan “bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan merupakan tindak pelecehan dan tidak menghargai panggilan dari pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan”. Sementara Ali Sholeh berharap “agar pemerintah tegas untuk menindak para pengusaha nakal tersebut dan SPN akan mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan peraturan ketenagakerjaan”.

Baca juga:  REKOMENDASI KENAIKAN UMP BANTEN TAHUN 2023

Mediasi pun ditutup tanpa keputusan dan PSP SPN PT Sendi Pratama akan terus mencari keadilan.

 

Ibnu Masud/Coed