(SPN News) Pekalongan, 24/5/2016 PSP SPN Sendi Pratama kembali berjuang untuk mencari keadilan. Bertempat di Dinas Tenaga Kerja Kajen Kabupaten Pekalongan PSP SPN dan management PT Sendi Pratama melakukan mediasi yang ketiga. Dari management diwakili oleh Yandi dan Nadzin, sementara dari PSP SPN yang hadir adalah Rofiudin beserta jajarannya dan juga yang diberi kuasa oleh PSP yaitu Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh dan Ibnu Masud. Hadir pula 25 anggota PSP SPN PT Sendi Pratama dan perwakilan PSP se-Kabupaten Pekalongan sebagai bentuk solidaritas.

Baca juga:  FPP BNI MENGAJUKAN UJI MATERI UU NO 13/2003

Mediasi ini dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh mediator A Kholiq, Tri Haryanto dan bapak. Mediasi ini pada awalnya berlangsung alot dan sengit dengan masing-masing menyampaikan argumentasinya. Tetapi mediator berhasil mendinginkan suasana sehingga proses mediasi dapat berjalan dengan semestinya. Pada kesempatan pertama Kuasa PSP SPN Ali Sholeh menyampaikan 10 tuntutan dari pekerja dan kemudian dibacakan oleh Rofiudin yaitu : 1. Belum diikutsertakannya pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, 2. Belum diikutsertakannya pekerja ke dalam program BPJS Kesehatan, 3. Perjanjian kerja waktu tertentu yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, 4. Hak cuti haid, 5. Pemotongan upah yang tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan misalnya bila mangkir sehari dipotong dua hari, 6. Belum ada struktur skala upah, 7. UMK yang belum direalisasikan, 8. Kebebasan berserikat, 9. Kenaikan THR, 10. PHK sepihak. Setelah penyampaian tuntutan ini mediator meminta agar perwakilan management untuk menanggapinya, dan bapak Yandi menyatakan kesanggupan perusahaan untuk menyepakati tuntutan pekerja tersebut.

Baca juga:  PUTUSAN TERKAIT UU IKN, MK DITUDING SEBAGAI MAHKAMAH PESANAN

Mediasi selesai pukul 11.00 WIB dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh mediator Dinas Tenaga Kerja.

 

Ibnu Masud/Coed