​(SPNews) Jakarta, 16 Febuari 2017 Komite Perempuan Nasional SPN mengadakan pendidikan lanjutan tentang Teknik Melakukan lobby (Lobying) , pendidikan ini diselenggarakan di Kantor DPP SPN, dihadiri oleh 17 peserta Komite Perempuan dari provinsi Banten adapun Komite Perempuan DKI Jakarta dan Jawa Barat karena satu dan lain hal berhalangan hadir. Tujuannya adalah untuk memberikan teknik bernegosiasi yang baik kepada para pengurus perempuan.

Acara dimulai pada pukul 10.30 WIB,  dibuka oleh Sekretaris KP Nasional Nurlatifah yang mengatakan bahwa ini adalah sebagai pendidikan lanjutan atas pendidikan yang sebelumnya telah diberikan yaitu pendidikan tentang PKB. Kemudian dilanjutkan oleh Ketua KP Nasional yaitu Erlina yang mengatakan bahwa ini adalah sebagai tindak lanjut dari KP yang menginginkan adanya regenerasi pengurus perempuan karena semua itu harus dimulai dari diri kita sendiri untuk bisa mengatasi kondisi dan bernegosiasi di PSP masing-masing. Selanjutnya acara langsung dipandu oleh narasumber yaitu Izzah Izlamyah dari solidarity center, yang menyampaikan bagaimana cara memenangkan sebuah kasus, mengapa pada saat kita melobby itu bisa gagal karena tidak adanya data – data atau kurangnya data yang akurat. Lobying juga berhubungan dengan kebijakan publik yang akan melahirkan Undang Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan juga dapat  mempengaruhi kebijakan pekerja khususnya untuk pergerakan perempuan jika yang diangkat kasus atau isuee adalah tentang perempuan.

Baca juga:  DUA OPSI KENAIKAN UMK KABUPATEN SERANG

Selanjutnya narasumber menyampaikan juga tentang advokasi/pembelaan. Advokasi bisa dilakukan setiap individu yang mempunyai kasus. Advokasi ada jika ada kasus, bukti dan data. Poin penting dalam Advokasi diawali dengan dua kriteria yakni, aturan main dan sistem Selanjutnya apa itu Advokasi yaitu dapat mempengaruhi, mengubah dan membela kebijakan publik yang baik dari orang ingin membelanya, mengikutsertakan dalam pembuatan kebijakan pemerintah, adanya sebuah hukuman, memberikan bantuan, pembelaan hukum, kasus penyerahan hukum dan pembelaan orang. Selanjutnya apa saja yang bisa dipengaruhi dalam sebuah Advokasi yakni: hukum, peraturan, aturan main, Undang Undang, Badan Tripartit, proses dari pemerintah untuk membuat persetujuan dengan batasan.

Dalam sebuah kasus yang akan diangkat terlebih dahulu mengumpulkan data dan informasi yang menjadikan power atau kekuatan dalam Advokasi, ketika ada sebuah masalah kemudian isu yang diangkat harus ada tujuan baru penyelesaian karna satu penyelesaian belum tentu menyelesaikan sebuah masalah. 3 mantra sukses kampanye Advokasi terdiri dari : 1. Membuat manfaat nyata bagi masyarakat, 2. Membuat orang merasa diberdayakan, 3. Mengubah kebijakan kekuasaan.

Baca juga:  AUDENSI SPN KABUPATEN MOROWALI

Dalam pendidikan ini sering diajukan sesi tanya jawab yang salah satunya adalah pertanyaan tentang bagaimana cara agar kita bisa berani dalam berargumen? Dan langsung dijawab oleh narasumber dengan berlatih terus dan mengumpulkan data data yang kongkrit sebagai bahan dasar untuk beradu argumen.

Kemudian acara dilanjutkan oleh Komite Perempuan yakni membahas tentang rencana jambore yang akan diadakan oleh KP Nasional, berapa dana yang akan dikeluarkan serta pembentukan panitia jambore. Acara selesai pada pukul 16.00 WIB  dan ditutup dengan sesi foto bersama.

Aprilianti/Coed