(SPN News) Jakarta, terjadi PHK sepihak terhadap bung Nasiman dan bung Akhyarul Zuari, keduanya merupakan pengurus PSP SPN PT Indonesia Tunggal Citra. PT Indonesia Tunggal Citra merupakan perusahaan pembuat sepeda dengan merk Family dan berlamat di Jalan Kamal Muara III No 9 Penjaringan Jakarta Utara. Bung Nasiman dan bung Akhyarul Zuari dalam proses PHKnya ada indikasi Union Busting, karena keduanya di PHK akibat ijin keluar meninggalkan pekerjaan karena menghadiri undangan perangkat dan juga undangan mediasi dari Sudinakertrans Jakarta Utara. Oleh managemen perusahaan keduanya dianggap meninggalkan pekerjaan tanpa ijin. Sebelum terjadi PHK kepada bung Nasiman dan bung Akhyarul Zuari, PHK sepihak ini dialami oleh anggota PSP SPN yang lain yaitu saudara Firman, Umarudin, Wasikun, Agus dan Aris.

Baca juga:  RAKERCAB III DPC SPN KOTA TANGERANG

Oleh karena itu pada tanggal 21 Oktober 2017 dilakukan aksi solidaritas di PT Indonesia Tunggal Citra. Aksi dimulai pukul 07.00 WIB dan dihadiri oleh sekitar 300 orang massa aksi. Dalam aksi ini hadir pula Ketua DPC SPN Jakarta Utara bung Agus Rantau  beserta pengurus yang lain. Dalam kesempatan bung Agus Rantau mengatakan bahwa dilakukan oleh managemen PT Indonesia Tunggal Citra ada indikasi union busting. Aksi solidaritas ini merupakan bentuk dukungan kepada pengurus PSP SPN dalam upaya menuntut hak-haknya sebagai pekerja agar dapat meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja PT Indonesia Tunggal Citra beserta keluarganya. PSP SPN sudah mengajukan draft PKB kepada managemen tetapi sampai sejauh ini belum mendapatkan respon, malah yang ada kedua orang pengurus PHK tersebut diatas di PHK oleh managemen, ini jelas ada indikasi kuat adanya upaya union busting, maka kami DPC SPN Jakarta Utara akan melakukan pembelaan terhadap pengurus dan anggota kami, tegas bung Agus Rantau.

Baca juga:  RAPAT KOORDINASI SP/SB DAN MANAGEMENT PT IMIP

Adapun tuntutan dalam aksi solidaritas ini adalah : 1. Kedua pengurus tersebut yaitu bung Nasiman dan bung Akhyarul Fauzi dipekerjakan kembali, 2. Tidak ada lagi intimidasi terhadap pengurus dan anggota, 3. Perundingan PKB segera dilaksanakan, 4. Lima anggota yang di PHK sepihak agar dipekerjakan kembali dan tidak.mengurangi masa kerjanya, 5. Dispensasi penuh kepada pengurus dan anggota apabila ada undangan perangkat organisasi dan undangan dari instansi pemerintah.

Aksi selesai pukul 17.30 WIB dan ditutup dengan doa.

 

Aki Mansur/Coed