(SPN News) Serang,  menjelang kenaikan upah 2017 dan belum adanya penetapan upah secara resmi, maka pada hari Senin, tanggal 07 November 2016 Dewan Pengupahan Kab. Serang mengadakan rapat yang membahas mengenai kenaikan upah Minimum Kabupaten Serang untuk 2017. Rapat tersebut bertempat di Ruang Sidang Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang yang beralamat di Jl. KH. A. Fatah Hasan No 25 Serang.

Rapat DEPEKAB tersebut dikawal penuh oleh Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang yang setia menunggu di luar ruangan rapat di sekitar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. Dalam pengawalan kali ini hadir Ketua Umum DPP SPN yaitu Bapak Iwan Kusmawan beserta Sekretaris Umum  bapak Ramidi dan pengurus DPP lain yaitu bung Sugianto dan mbak Sumiyati. Selain itu juga hadir  Ketua DPD SPN Provinsi Banten Bung Ahmad Saukani dan Sekretaris DPD SPN Provinsi Banten Bung Yudi Supriyadi SH.

Baca juga:  PEMBENTUKAN PANITIA SC DAN OC KONFERCAB KOTA TANGERANG

Rapat tersebut dimulai pada  pukul 14.00 WIB yang berlangsung selama kuang lebih 3 jam yang tidak menghasilkan titik temu dan akhirnya ketiga unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten Serang  sepakat untuk membuat Berita acara hasil rapat di akhir waktu rapat Dewan Pengupahan Kabupatan Serang.

Isi dari berita acara tersebut menegaskan bahwa Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsure SB/SP mengusulkan besarnya kenaikan upah minimum Kab. Serang tahun 2017 adalah sebesar 20% dari UMK tahun 2016 dengan alasan :

  1. Menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 karena bertentangan dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2013.
  2. Survey Biaya Hidup (SBH) menurut BPS adalah sebanyak 782 item sedangkan survey KHL 60 item.
  3. Sesuai ratifikasi Konvensi ILO Tentang kesetaraan upah akan tetapi pada faktanya Indonesia menjadi urutan ke – 8 upah terendah di Asia.
  4. Upah Minimum bukan menjadi Safety Net (Jaring Pengaman)
  5. Fakta bahwa TKA dengan keahlian, jabatan yang sama upahnya lebih besar dari pekerja lokal.
Baca juga:  PEMBAHASAN UPAH 2022 DI PT IMIP MOROWALI

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsur APINDO mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2017 sesuai dengan perhitungan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (PP 78  tahun 2015 tentang Pengupahan, Surat dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 tanggal 16 Oktober 2016 tentang penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestic bruto (PDB) tahun 2016 dan Surat Gubernur Banten Nomor : 561/4791-DTKT/2016 tanggal 25 Oktober 2016 Tentang Rekomendasi UMK Tahun 2017).

Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang dari unsure pemerintah dan akademisi mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dimana berita acara tersebut dibuat oleh ketiga unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Serang baik dari Unsur Serikat Buruh / Serikat Pekerja, unsure APINDO dan Unsur Pemerintah sebanyak 26 orang. Dari hasil rapat hari ini maka akan dilaksanakan audiensi dengan Bupati Kabupaten Serang Ibu Tatu Chasanah dengan menunggu instruksi dari Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh Kabupaten Serang.

 

Mumun/Coed