(SPN News) Jakarta, 20 Juli 2016 DPC SPN Jakarta Utara kembali menggelar lanjutan pelatihan paralegal. Pelatihan ini diadakan di kantor sekretaria DPC SPN Jakarta Utara yang beralamat di jalan Serayu Raya No 250 RT 001/RW 01 Kelurahan Semper Barat Celincing Jakarta Utara dan dihadiri oleh perwakilan dari PSP se-Jakarta Utara yang telah mengikuti pelatihan paralegal sebelumnya.

Pelatihan ini dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda melanjutkan pelatihan paralegal yang sudah dipelajari dan membahas pekerjaan rumah tentang masalah-masalah yang timbul di tingkat perusahaan masing-masing PSP. Materi pertama yang dibahas adalah tentang suatu contoh kasus perselisihan tentang hak buruh yang terjadi disuatu perusahaan yang terletak di Jakarta Barat. Yang ditekankan dalam pembahasan ini adalah tentang legal opini dan strategi advokasi, dengan tujuan agar para peserta memahami tugas dan fungsi advokasi yang akhirnya dapat menyelesaikan permasalahan dengan lebih baik. Diingatkan serumit apapun permasalahan yang timbul peserta dapat melakukan pembuktian dan mengumpulkan bukti-bukti sehingga peserta tidak mengalami kendala didalam beracara. Materi kedua adalah tentang Pengertian Hukum Pidana, ini penting dipelajari agar para peserta dapat memahami bahwa hukum acara perdata dapat berlanjut ke ranah pidana seperti union busting, hak normatif yang tidak dijalankan dll, seperti yang disampaikan oleh nara sumber bung Wildan fauzi.

Baca juga:  ALIANSI PEKALONGAN MENGGUGAT

Para peserta selanjutnya diminta untuk membuat mapping untuk Rencana Tindak Lanjut (RTL) kegiatan pelatihan yang akan datang. Pelatihan selanjutnya akan diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus 2016 dengan materi “Tata cara mengadvokasi permasalahan yang timbul di perusahaan”. Pelatihan ini akhirnya ditutup pukul 18.00 WIB.

 

Aki Mansyur/Coed