Ilustrasi

Omnibus Law pada akhirnya memperkuat masalah ketimpangan melalui deregulasi kebijakan pengupahan. Ketimpangan daya beli akan berlanjut seiring tidak tercapainya upah minimum terhadap KHL. 

(SPNEWS) Jakarta, Disahkannya Omnibus Law UU Cipta kerja di tengah pandemi COVID-19 menjadi pukulan mundur bagi pekerja yang tengah mengupayakan kembali upah layak. Sejak pemberlakuan PP 78/2015 tentang Pengupahan, penentuan upah minimum menjadi sesuai mekanisme pasar, tidak lagi dengan menggunakan Komponen Hidup Layak (KHL). Melalui PP 78/2015, mekanisme penentuan upah minimum menjadi sepenuhnya berbasis pada rumus baku pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tanpa memperhitungkan disparitas faktor ekonomi daerah. Bukannya berupaya memperbaiki perlindungan terhadap pekerja, Omnibus Law justru semakin memukul mundur perlindungan terhadap kelayakan kerja bagi pekerja.

PP 78/2015 yang berbasis pasar telah melanggengkan ketimpangan disparitas upah yang terjadi dalam konteks spasial. Daerah dengan corak industri seperti Jakarta dan Bekasi telah mengalami kenaikan upah drastis pada 2013 setelah aksi protes pekerja terbesar se-Asia Tenggara bertajuk “Grebek Pabrik Bekasi”. Gerakan demonstrasi, blokade jalan, dan mogok nasional itu mampu mempengaruhi pekerja-pekerja di daerah dengan corak industri untuk melakukan hal yang sama, kemudian mendorong pengusaha menuruti tuntutan mereka untuk menaikkan upah minimum. Ini yang kemudian menjadikan upah minimum di Kabupaten Bekasi naik hampir 40% pada tahun 2013 dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 2 juta, begitupun di Jakarta yang naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2,2juta.

Hal berbeda terjadi di Yogyakarta dan daerah lain yang tidak memiliki corak industri. Upah minimum DIY sebagai provinsi dengan tingkat ketimpangan tertinggi nasional yang berturut-turut terjadi sebanyak tiga tahun terakhir hanya naik merangkak Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu saja. Masalah yang tidak selesai ini kemudian terformalkan dengan pengabaian mekanisme survei KHL dalam kerangka PP Pengupahan. Sebagai gambaran atas kondisi ini, pada 2005 hingga 2011 perbedaan upah minimum antara Kota Yogya dan Kabupaten Bekasi hanya berkisar Rp 300 ribu saja, kemudian timpang pada 2012 dengan perbedaan lebih dari 58%, dan melanjutkannya konsisten hampir 50% sampai pada 2020.

Baca juga:  BURUH KABUPATEN SEMARANG TOLAK UMK Rp. 1. 896.989,5

Deregulasi kebijakan pengupahan bersama dengan 11 kebijakan prioritas lainnya dalam Omnibus Law hadir dengan logika perluasan kesempatan kerja melalui investasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun benarkah peningkatan investasi selalu berhubungan sejajar dengan penyerapan tenaga kerja ? Data BPS dan BPKPM memaparkan terjadi penurunan serapan tenaga kerja meskipun terjadi peningkatan investasi dalam kurun waktu 2010-2016. Prosentase menunjukkan bahwa 300% kenaikan investasi pada 2010-2016 justru menurunkan serapan tenaga kerja ke angka 50%. Setiap Rp 1 triliun pada 2010 mampu menyerap 5.000 pekerja, sedangkan pada angka yang sama pada 2016 hanya menyerap 2.200 pekerja.

Kemudian pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan oleh investasi tidak selalu menambah serapan kerja. Data BPKPM memaparkan bahwa pada 2013 tiap 1% pertumbuhan ekonomi mampu menyerap 750.000 pekerja, namun pada 2019 hanya 110.000 saja pekerja. Data ini senada dengan paparan Rutger Bregman (2017) dalam Utopia for Realist di 24 negara maju yang menyatakan bahwa GDP sebagai faktor pertumbuhan ekonomi, nyatanya tidak ada korelasinya dengan pengurangan tingkat kemiskinan ketimpangan atau masalah sosial. Justru upah yang tidak mencapai KHL telah melanggengkan ketimpangan di daerah-daerah non-industri seperti Yogyakarta.

Baca juga:  KOMPENSASI DICICIL, BIPARTIT BERAKHIR DEADLOCK

Selanjutnya masalah utama investasi bukanlah upah yang tidak kompetitif. Kajian World Economic Forum dalam Global Competitiveness Report (2017-2018) memaparkan korupsi sebagai masalah utama dari terhambatnya investasi, sedangkan masalah ketenagakerjaan menempati posisi ke-11. Artinya setelah adanya kemunduran penetapan upah minimum pada PP 78/2015 berikutnya mekanisme pasar dalam penentuan upah akan dikukuhkan menjadi konstitusi yang lebih tinggi dalam bentuk UU Cipta Kerja (Pasal 88C ayat 7 dan 88D ayat 3 Draf RUU Cipta Kerja Versi 1.035 halaman).

Selain itu, upah minimum yang berlaku disederhanakan menjadi berdasarkan konteks provinsi. Padahal, selama ini upah minimum kota/kabupaten dan upah sektoral selalu lebih tinggi dibanding konteks provinsi. Mekanisme provinsi ini kemudian mereduksi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan rekomendasi upah minimum. Omnibus Law pada akhirnya akan memperkuat masalah ketimpangan melalui deregulasi kebijakan pengupahan. Ketimpangan daya beli akan berlanjut seiring tidak tercapainya upah minimum terhadap KHL.

Logika yang dibangun dalam kebijakan pengupahan Omnibus Law telah memukul mundur harapan pekerja atas upah layak. Omnibus Law tak hanya cacat secara prosedur, namun juga cacat secara logika karena tidak mampu membaca data mengenai pertumbuhan ekonomi yang inkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja. Selain itu juga tak mampu menafsirkan bagaimana data disparitas upah semakin timpang sejak tertutupnya mekanisme demokrasi yang terbentuk melalui dewan pengupahan daerah dalam survei kebutuhan hidup. Data distribusi daya beli yang timpang jelas secara empiris tidak akan terselesaikan dengan meneguhkan upah hanya berdasarkan kalkulasi pasar semata.

SN 07/Editor