(SPN News) Jakarta, Pada 25 februari 2016 SPN yang tergabung di dalam sekitar 500 an massa aksi Gerakan Buruh Indonesia (GBI) kembali melakukan aksi demonstrasi, aksi ini dimulai pukul 10.00 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI dan dilanjutkan ke Markas Kepolisian Daerah DKI Jakarta (MAPOLDA METRO JAYA). Tujuan dari aksi ini adalah untuk melakukan penolakan dan perlawanan terhadap proses kriminalisasi terhadap buruh, mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia didalam menyampaikan pendapat dimuka umum .

Baca juga:  PERBAIKAN PERMOHONAN UJI FORMIL MATERI UU CIPTA KERJA OLEH SERIKAT PEKERJA

Di tengah hujan yang cukup deras aksi dimulai didepan gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta aksi, dilanjutkan dengan serangkaian orasi dari perwakilan massa aksi yang meminta kepada Kejaksaan untuk menerima perwakilan dari Tim Tabur dan LBH Jakarta yang akan menyampaikan sikap dan permintaan agar Kejaksaan Tinggi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan/Penyidikan (SKP2) terhadap 23 orang buruh termasuk Hadi Kuswanto dari SPN, 1 orang mahasiswa dan 2 orang dari LBH Jakarta terkait dengan aksi demonstrasi didepan istana negara pada tanggal 30 oktober 2016.

Pukul 14.00 wib aksi dilanjutkan ke Markas Polda Metro Jaya. Dan di tempat ini juga dilakukan serangkaian orasi yang menyatakan sikap penolakan dan perlawanan terhadap proses kriminalisasi buruh karena dengan dilakukannya proses kriminalisasi ini membuktikan adanya upaya yang kuat untuk melakukan pembungkaman terhadap setiap gerakan perlawanan yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa dan rakyat Indonesia pada umumnya.

Baca juga:  RAKERCAB III DPC SPN KABUPATEN TANGERANG

Jakarta 1 – AKI