(SPNews) Pekalongan, pada 20 Desember 2015 bertempat di kediaman Hartati di Desa Watussalam Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan, diadakan acara kunjungan dari DPC Pekalongan kepada PSP SPN PT Sendi Pratama sebagai bentuk konsolidasi. Acara ini dihadiri Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh dan jajaran pengurus DPC SPN serta Ketua PSP SPN PT SENDI PRATAMA Rofiudin dan jajaran Pengurus PSP nya.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Soleh menyampaikan beberapa informasi penting terkait ketenagakerjaan terutama PP No 78/2015 karena membuat kehidupan para pekerja/buruh akan semakin sulit. DPP SPN dengan tegas telah menolak pemberlakuann PP No 78/2015 karena salah satu isinya dalam Penentuan UMK Unsur Pekerja sudah tidak terlibat lagi dalam perundingan dan hilangnya fungsi Dewan Pengupahan serta survai KHL. UMK ditentukan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi setiap tahunnya berdasarkan data BPS, KHL akan direvisi 5 th sekali. Kebebasan dalam menjalankan kegiatan organisasi/serikat pun akan dibatasi karena harus ada ijin dari perusahaan kalau tidak dianggap mangkir, dan banyak lagi ketentuan lain yang merugikan pekerja/buruh, dan ini harus dilawan oleh seluruh komponen buruh.

Baca juga:  AKSI TOLAK OMNIBUS LAW JALAN DEPAN NIKOMAS LUMPUH

Acara selanjutnya diadakan diskusi antara pengurus DPC Pekalongan dengan PSP SPN PT Sendi Pratama mengenai isue-isue dan permasalahan yang sedang dihadapi oleh PSP SPN PT Sendi Pratama khususnya dan sedang dihadapi oleh SPN Pekalongan pada umumnya, acara ini berlangsung menarik dan interaktif mengingat banyaknya permasalahan yang timbul terutama berkaitan dengan konsolidasi dan penetapan PP no 78 tahun 2015.

Menurut salah satu peserta , mengatakan “semoga konsolidasi seperti ini seringnya diadakan, sehingga akan anggota SPN semakin solid dan siap menghadapi berbagai  tantangan/masalah ketenagakerjaan dimasa yang akan datang.

IBNU MAS’UD