(SPN News) Bogor, dalam rangka mengawal rekomendasi penetapan UMK tahun 2017 sekitar 3000 orang perwakilan buruh dari SPN, FSPMI, SP KEP, FSPASI, PPMI, FPARKES Kabupaten Bogor kembali turun ke jalan pada tanggal 14 November 2017 ke Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor yang beralamat di Jalan Bersih No. 2 Cibinong Kabupaten Bogor.

Pada pukul 08.00 WIB massa aksi dari berbagai elemen buruh mulai bergerak secara konvoi dengan menggunakan kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat menuju kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor.

Untuk massa aksi dari SPN sendiri sebelum bergerak menuju Kawasan Pemerintahan Tegar Beriman  melakukan penjemputan massa aksi ke perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan jalan  H.M Ashari Cibinong tanpa melihat apa nama bendera dan warna seragamnya.

Sekitar pukul 11.15 WIB massa aksi sudah berkumpul di depan kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bogor, dikarenakan rapat Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor telah selesai maka massa aksi segera bergerak ke depan Kantor Bupati Bogor jalan Tegar Beriman tengah Cibinong Kabupaten Bogor.

Setibanya di depan Kantor Bupati massa aksi dari perwakilan SP/SB dan para Ketua DPD yang hadir secara bergantian terus menyuarakan tuntutannya, Pada pukul 13.30 WIB, sekitar 15 orang dari perwakilan buruh masuk menuju ruang rapat I Kantor Bupati Bogor untuk menanyakan hasil rapat Anggota Dewan Pengupahan yang akan menjadi rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat. Dikarenakan yang menerima perwakilan buruh tersebut hanya Bapak Tagor Hutahaen SE, M.Si selaku Kabid HI Syaker, maka saat itu juga perwakilan dari SPN dan PPMI menyatakan keluar dari ruang rapat tersebut tanpa mendengarkan terlebih dahulu apa isi surat yang akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat.

Baca juga:  PERUSAHAAN DI KABUPATEN BEKASI YANG INGIN BEROPERASI SAAT PSBB HARUS ADA IJIN DARI KEMENTRIAN PERINDUSTRIAN RI

Walau di guyur hujan deras massa aksi tetap semangat menyuarakan tuntutannya. Sekitar pukul 14.45 WIB perwakilan massa aksi yang berada di dalam ruang rapat kantor bupati selesai melakukan perundingan. Kemudian salah satu perwakilan dari FSPMI naik k mobil komando membacakan isi surat rekomendasi tersebut, yang isinya Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2017 sebesar Rp. 3.241.555,- (Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Puluh Lima Rupiah); Upah Minimum Sektoral tahun 2017, untuk Upah Minimum Sektoral  I (UMSK I) naik 10% dari UMSK I tahun 2016 atau menjadi sebesar RP. 3.565.710,  (Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus sepuluh Rupiah), Upah Minimum Sektoral II (UMSK II) naik 15% dari UMSK II tahun 2016 atau menjadi sebesar Rp. 3.727.788,-  (Tiga Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah), Upah Minimum Sektoral III (UMSK III) naik 20% dari UMSK III tahun 2016 atau menjadi sebesar Rp. 3.889.866,- (Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah); dan Untuk Upah Padat Karya atau untuk sektor Garmen dan Texile sebesar Rp. 2.960.325,- (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau sama dengan UMK tahun 2016.

Baca juga:  KONTRIBUTOR MELANGKAH MENJADI JURNALIS SEJATI

Di tempat terpisah Ketua DPD SPN Provinsi Jawa Barat Bung Iyan Sopyan yang saat itu hadir dalam aksi tersebut mengatakan bahwa “Upah Padat Karya harus dihapuskan karena tidak diatur dalam Undang-Undang dan nilainya pun dibawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)”.

Salah satu tuntutan buruh adalah agar  Upah Padat Karya dihilangkan, karena tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pihak pemerintah, maka massa aksi melampiaskan kekesalannya dengan membakar ban di depan kantor Bupati Bogor, setelah itu massa aksi bergerak menuju Kawasan Bogorindo untuk menutup akses umum Jalan Tol Sentul.

Dikarenakan Jalan Tol Sentul telah di jaga ketat oleh pihak kepolisian maka massa aksi beralih menutup Jalan Raya Simpang empat Sentul Kandang Roda tepat pada pukul 16.00 WIB. Dampak dari aksi buruh tersebut memacetkan jalan raya dari empat arah yang berlawanan hingga sepanjang 5 km.

Walau diguyur hujan deras dari siang hari massa aksi tetap bertahan, Setelah Pukul 18.15 WIB Kapolres Bogor Bapak AKBP Dicky Pastika meminta agar buruh segera membubarkan diri karena batas waktu melakukan aksi telah habis dan atas instruksi para Ketua DPC akhirnya buruh membubarkan diri dan massa aksi berjanji akan terus mengawal Upah Minimum Kabupaten Bogor tahun 2017 serta tetap menolak adanya Upah Padat Karya. 

 

Inaken/Coed