​(SPNews) Jakarta, 12 Januari 2017 bertempat di Kantor Kemenaker Jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan, DPP SPN melakukan audensi dengan Menteri Tenaga Kerja terkait masalah-masalah ketenagakerjaan yang ada dewasa ini. Audensi ini dihadiri oleh Menteri Tanaga Kerja Hanif Dhakiri beserta jajarannya dan pengurus DPP SPN yang langsung dipimpin oleh Ketua Umum Iwan Kusmawan SH.

Pertemuan dimulai pukul 15.55 WIB, diawali dengan pembukaan dari Hanif Dhakiri. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian bapak Iwan Kusmawan SH tentang maksud dan tujuan dari dari kedatangan DPP SPN. Pertama-tama adalah menyampaikan undangan kepada Menakertrans untuk dapat menghadiri Majenas SPN III yang akan diselenggarakan di Medan Sumatera Utara pada tanggal 17-19 Januari 2017. Selanjutnya adalah menyampaikan masalah pelanggaran-pelanggaran norma ketenagakerjaan yang meliputi : 1. Pelanggaran ketentuan Upah Minimum, baik UMP, UMSP, UMK dan UMSK,  2. Tentang Jaminan Sosial yaitu pelanggaran kepatuhan para pengusaha untuk mengikutsertakan pekerja menjadi peserta program BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,  3. Usia Pensiun yaitu pekerja yang memasuki usia pensiun 55 tahun berdasarkan PKB dan atau 56 tahun berdasarkan PP No 45 tahun 2014 tentang Program Pensiun masih dipekerjakan tanpa diberikan hak manfaat, 4. Tenaga Kerja Asing, banyak tenaga kerja asing yang menempati posisi tidak sesuai dengan jabatannya, 5. Kebebasan berserikat seperti yang timbul di sektor perkebunan, 6. Pengawas ketenagakerjaan yang statusnya PNS menjadi objek PTUN atas nota yang dikeluarkannya, 7. Pengawas ketenagakerjaan yang statusnya PPNS tidak terkoneksi langsung oleh Korwas, penyidik Polisi Negara disebabkan harus loyal kepada pimpinan instansinya, 8 Ketidaktahuan dan ketidakpahaman para pekerja terhadap tata cara proses pelaporan atas pelanggaran norma ketenagakerjaan sehingga menjadikan permasalahannya tidak terselesaikan.

Baca juga:  SETIAP PERUSAHAAN WAJIB MEMPUNYAI SERIKAT PEKERJA

Selanjutnya DPP SPN mengusulkan kepada Menaker hal-hal sebagai berikut : 1. Agar pemerintah melalui kementrian memperbanyak jumlah pegawai pengawas yang berstatus PPNS, 2. Kementrian Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan Kepolisian RI, 3. Membuka mekanisme pelaporan secara nasional teritegrasi daerah Kabupaten Kota, Provinsi untuk menangani masalah pelanggaran dan pidana ketenagakerjaan, 4. Urusan norma ketenagakerjaan menjadi sentralisasi vertikal tidak terotonomisasi, dikarenakan hal tersebut adalah masalah hukum ketenagakerjaan beserta penegakkannya sebagaimana yang terjadi terhadap hukum-hukum khusus lainnya.

Selanjutnya Hanif Dhakiri menyampaikan tanggapannya, terkait undangan untuk menghadiri Majenas SPN III Hanif menyampaikan rasa terima kasih dan akan melihat jadwal kerjanya sehingga belum dapat memberikan kepastian tetapi akan memperhatikan undangan tersebut. Selanjutnya Kementrian akan menindaklanjuti tentang laporan pelanggaran Upah Minimum, pelaksanaan jaminan sosial yang masih ada kendala baik dalam pelayanan, kepesertaan dan pemahamannya. Kementrian juga akan memperhatikan masalah yang timbul di sektor perkebunan baik itu jaminan sosial maupun yang lainnya, masalah Tenaga Kerja Asing juga menjadi perhatian serius dari Kementrian atas isu-isu yang muncul di masyarakat akhir-akhir ini, Kementrian juga akan melakukan investigasi tentang kebebasan berserikat khususnya di sektor perkebunan. Selanjutnya Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Maruli Apul Hasoloan menambahkan bahwa Kementrian akan berupaya untuk menambah tenaga pengawas PPNS dan meningkatkan kerjasama dengan Korwas khususnya kordinasi dengan kepolisian.

Baca juga:  UNSUR BURUH TOLAK TANDATANGANI BERITA ACARA REKOMENDASI UMK CIREBON

Selanjutnya Iwan Kusmawan SH juga menambahkan tentang maraknya kasus perubahan status dari pekerja tetap menjadi pekerja kontrak dengan kompensasi yamg tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang terjadi di KBN contohnya yang terjadi di PT Starcamtex. Selain itu saudari Sumiyati menyampaikan bahwa DPP SPN pada bulan November telah menyampaikan pelaporan terkait pelanggaran ketenagakerjaan tetapi Kementrian sampai dilakukannya audensi ini  belum memberikan tanggapan. Menanggapi ini semua Menaker berjanji akan menyelesaikan semua permasalaham yang ada dan mempersilahkan kepada SPN untuk melakukan diskusi dengan Kementrian di waktu-waktu yang akan datang.

Audensi pun berakhir pukul 17.15 WIB.

Shanto/Coed