Ribuan Buruh Serikat Pekerja di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) hari ini kembali berunjuk rasa menuntut dibatalkannya PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

(SPNEWS) Tangerang, (03/11/2015) Ribuan buruh Serikat Pekerja di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) kembali turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan agar segera di batalkan oleh pemerintahan Jokowi – JK. Aksi Long March yang dimulai dari ruas pintu Tol Bitung sampai pertigaan Tigaraksa ini membuat  jl. Raya Serang  macet total.

Dalam tuntutan aksi kali ini, Koswara selaku Ketua Presidium ALTAR dalam orasinya mengatakan “Sesuai janji, kami dari buruh Tangerang menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan kami terhadap PP 78 tahun 2015 terkait pengupahan yang akan menyengsarakan kami”.

Baca juga:  PEKERJAAN LAYAK ATAU DECENT WORK

“Yang jelas kami dari DPC SPN Kabupaten Tangerang, secara Daerah  tetap menolak, dan secara Nasional juga jelas Instruksi dari DPP menolak, karena ini adalah pemiskinan yang terstruktur, pemiskinan yang di sistemkan oleh Negara, wajib hukumnya kita menolak PP 78 tahun 2015 ini ” tegas Ketua DPC SPN Kabupaten Tangerang, Ardi Kurniawan yang di wawancarai  saat mengirimkan perwakilan anggotanya sebanyak 200 orang dalam aksi kali ini. Bitung, (03/11/2015).

Unjuk rasa yang sempat diwarnai keributan ketika salah satu pengendara mobil yang mencoba masuk ke jalur massa aksi, beruntungnya situasi memanas tersebut bisa diredam oleh satuan pengamanan dari Polresta Tangerang, TNI dan Satpol PP Kabupaten Tangerang. kemacetan ruas jalan Tol Bitung pun mulai padat ketika aksi massa buruh mulai bergabung dalam satu komando ALTAR.

Baca juga:  PENGADILAN BELUM PERNAH MENYIDANGKAN KASUS TUNGGAKAN IURAN BPJS KESEHATAN

 

Munir/Banten2