(SPNews), Jakarta (26/4/2016) Permasalahan klas Pekerja/Buruh dalam aktifitas ketenagakerjaan di Republik Indonesia dewasa ini sungguh sangat memprihatinkan. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tidak tegas dan cenderung tajam ke Pekerja/Buruh dan tumpul kepada investor menjadikan salah satu parameter kegagalan Pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasinya.

Permasalahan yang fundamental bagi Pekerja/Buruh yaitu tentang pengupahan pun seolah dijadikan mainan investasi dengan tidak memperhatikan masalah Pekerja/Buruh yang sebenarnya. Belum selesai perdebatan mengenai pelayanan jaminan sosial yang dirasa masih setengah hati, malah uang Pekerja/Buruh dibagi-bagi untuk membangun konstruksi bangunan kapitalis berwujud BPJS Ketenagakerjaan. Beban kerja yang sangat berat masih harus ditambah dengan angsuran lintah darat bernama BPJS Kesehatan yang pelayanannya sangat tidak professional dan selalu menyisakan masalah baru di setiap daerah.

Baca juga:  PERLU ADANYA UPAH MINIMUM UNTUK AWAK KAPAL PERIKANAN

Pemiskinan dan Pengangguran masih menjadi persoalan besar di Negeri ini, namun Rakyat Indonesia harus bersiap memperkuat diri bertarung nasib dengan Tenaga Kerja Asing untuk bertahan hidup dan mencari pekerjaan yang layak, semuanya dengan alasan investasi dan globalisasi.

Disaat klas Pekerja/Buruh Menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi yang dilindungi Undang-Undang untuk memperjuangkan nasib Pekerja/Buruh dan keluarganya masih dihantui dengan upaya kriminalisasi dan pembatasan ruang gerak perjuangan dengan mencetuskan objek vital, dan sekali lagi hanya untuk melindungi investor dan investasinya.

Dengan alasan-alasan yang mendasar tersebut melalui peringatan May Day 2016, maka untuk dan atas nama DPP SERIKAT PEKERJA NASIONAL menyatakan sikap resmi sebagai berikut :

  1. Cabut PP No 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
  2. Bubarkan BPJS
  3. Tolak Tenaga Kerja Asing yang berkedok Investasi
  4. Tolak Tax Amnesty
  5. Cabut Peraturan Tentang Objek Vital
  6. Stop & Lawan Kriminlisasi Aktivis Buruh
  7. Rativikasi Konvensi ILO No 183 tentng Cuti Melahirkan 14 Minggu
  8. Hapus System Kerja Kontrak dan Outsourching
  9. Revisi Undang-Undang PPHI
  10. Penegakan Supremasi Hukum Ketenagakerjaan dengan membentuk desk Pidana Ketenagakerjaan di Kepolisian
  11. Turunkan harga BBM
Baca juga:  PEMERINTAH RESMI MEMPERPANJANG CUTI LEBARAN

Demikian pernyataan sikap resmi DPP Serikat Pekerja Nasional untuk diketahui semua pihak.

Pernyataan ini ditandatangani oleh Ketua Umum DPP SPN Iwan Kusmawan SH dan Sekretaris Umum DPP SPN Ramidi

Kontributor/Shanto